ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH DENGAN ALASAN HAMIL

Abstract

Abstrak Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan di Pengadilan Agama setempat karena terjadi penyimpangan dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memuat tentang batasan usia minimal bagi pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Maraknya pergaulan bebas mangakibatkan hamil di luar nikah dan menjadi  faktor utama dalam pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, serta menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut yang bertujuan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Namun, dalam hukum Islam ada akibat hukum yang ditimbulkan salah satunya mengenai status hukum pernikahannya, yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Selain itu, akan berdampak terhadap status nasab anak dalam kandungannya yang nantinya tidak akan mendapatkan nafkah, hak waris serta perwalian dari ayah biologisnya.