ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH DENGAN ALASAN HAMIL

Authors

  • Nur Akifah Janur Prodi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene
  • Nasriah Nasriah Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene

DOI:

https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.387

Keywords:

Dispensasi Kawin, Hamil, Hukum Islam

Abstract

Abstrak

Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan di Pengadilan Agama setempat karena terjadi penyimpangan dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memuat tentang batasan usia minimal bagi pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Maraknya pergaulan bebas mangakibatkan hamil di luar nikah dan menjadi  faktor utama dalam pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, serta menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut yang bertujuan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Namun, dalam hukum Islam ada akibat hukum yang ditimbulkan salah satunya mengenai status hukum pernikahannya, yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Selain itu, akan berdampak terhadap status nasab anak dalam kandungannya yang nantinya tidak akan mendapatkan nafkah, hak waris serta perwalian dari ayah biologisnya.

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Janur, Nur Akifah, and Nasriah Nasriah. 2022. “ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH DENGAN ALASAN HAMIL”. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum 3 (2):126-38. https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.387.

Issue

Section

Articles