QAIDAH FURU’ FI AL-HIWALAH: SEBUAH TINJAUAN UMUM QAIDAH FURU’ FI AL-HIWALAH: AN OVERVIEW

Abstract

Dalam usaha untuk mendapatkan keuntungan dan mempercepat perputaran modal, perusahaan atau pelaku bisnis memperlancar produksi suatu barang yang tujuan akhirnya dapat meningkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ketika pelaku bisnis atau perusahaan tidak mampu membayar secara keseluruhan dari harga transaksi yang telah disepakati, maka tidak jarang alternatif lain yang digunakan adalah hutang. Dalam utang piutang ada yang dikenal dengan istilah hiwalah. Artikel ini akan membahas beberapa kaidah fiqih, terkhusus kaidah furu’ fi al-hiwalah. Tulisan ini bertujuan untuk melihat lebih lanjut kaidah-kaidah yang terdapat dalam ranah hiwalah. Dengan diketahui ketentuan-ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangsih praktek hiwalah pada perekonomian masyarakat. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat pustaka. Data-data dalam penelitian ini berasal dari bukubuku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan topik yang dibahas yaitu kaidah furu’ fi alhiwalah. Data dalam artikel ini disajikan dengan deskriptif. Teknis analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil analisa menunjukkan hiwalah adalah pemindahan hutang yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang berhutang kepadanya atas dasar saling ridha dan suka sama suka. In an effort to gain profits and accelerate the turnover of capital, companies or business actors facilitate the production of a good whose ultimate goal is to increase the economic growth of society. When a business actor or company cannot pay in full of the agreed transaction price, it is not uncommon for another alternative to be used is debt. In accounts payable, there is what is known as hiwalah. This article will discuss some of the fiqh principles, especially the rules of furu’ fi al-hiwalah. This paper aims to look further at the rules contained in the realm of hiwalah. With these provisions in mind, it is hoped that they can contribute to the practice of hiwalah in the community’s economy. This article uses a qualitative approach that is the library in nature. The data in this study come from books and journals related to the topics discussed, namely the rules of furu’ fi al-hiwalah. The data in this article are presented descriptively. The data analysis technique used was data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results of the analysis show that hiwalah is a debt transfer made by one person to another who owes him based on mutual approval and acceptance.