LEGAL DYNAMICS OF BANK INTEREST FROM LAJNAH BAHTSUL MASĀIL NAHDLATUL ULAMA (NU) PERSPECTIVE

Abstract

Perdebatan hukum bunga bank menjadi topik yang menarik berbagai pihak untuk mendiskusikannya. Di kalangan ulama Nahdlatul Ulama. hukum bunga bank telah dikaji dan diperdebatan di pesantren-pesantren. Jika ulama telah menyepakati keharaman riba, namun belum ada satu kesepakatan yang memastikan satu hukum bunga bank. Berbagai perbedaan terus berlangsung dengan berbagai argumentasi dengan menggunakan kaidah-kaidah khas pesantren yaitu istinbath hukum. Nahdlatul Ulama. sebagai salah satu organisasi masyarakat keagamaan dan sosial yang memiliki mayoritas pengikut di Indonesia sangat berkepentingan untuk membahas dan menentukan hukumnya. Umat Islam dalam memenuhi kebutuhan ekonomi juga bersinggungan dengan perbankan berbasis bunga, bahkan lebih luas lagi kegiatan peribadatan ibadah haji dan umroh terlepas juga menggunakan jasa bank. Nahdlatul Ulama memiliki metode untuk menentukan hukum yang khas berdasarkan tradisi pesantren yang telah disepakati sebagai metode baku dalam Lajnah Bahtsul Masāil. Tulisan ini bertujuan untuk mengurai istinbath hukum yang digunakan untuk menentukan hukum bunga bank, dan ketetapan hukum bunga bank di Nahdlatul Ulama. The debate on bank interest law has become an interesting topic for various parties to discuss. Among Nahdlatul Ulama Islamic scholars, bank interest law has been reviewed and debated in various Islamic boarding houses (pesantren). If the Islamic scholars have agreed on the prohibition of usury, but there is no agreement that ensures the bank interest law. Various differences continue with various arguments using the typical rules of the pesantren, called istinbath hukum. Nahdlatul Ulama. as one of the religious and social community organizations that has a majority of followers in Indonesia, has a concern on discussing and determining the law. In meeting economic needs, Muslims also intersect with interest-based banking, even more broadly the activities of the Hajj and Umrah pilgrimage which are also using bank services. Nahdlatul Ulama has a method for determining a specific law based on the pesantren tradition which has been agreed as a standard method in the Lajnah Bahtsul Masail. This paper aims to explain the istinbath Hukum used to determine bank interest law, and the bank interest law stipulation in Nahdlatul Ulama.