PELAKSANAAN BADAL HAJI SEBAGAI PROFIT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (The Implementation of The Badal Hajj As Profit In Terms Of Islamic Law)
Abstract
Badal haji merupakan ibadah haji yang dilakukan seorang muslim untuk menggantikan pelaksanaan ibadah haji orang lain. Badal haji identik dengan upah karena ibadah haji yang digantikan itu memerlukan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh orang yang digantikan (badil). Ketika badil tidak menetapkan berapa biayanya, maka membuka peluang bagi yang menggantikan (mubdil) untuk menetapkan biaya pelaksanaan badal haji tersebut. Sebagian upah ini merupakan suatu profit dari pelaksananaan badal haji. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan badal haji sebagai profit ditinjau dari hukum Islam. Penulis menggunakan metode lapangan (field research) dengan mewawancara informan yang pernah melakukan badal haji, yakni mahasiswa Indonesia yang tengah melakukan studi di Mesir dan Arab Saudi, dan muqimin Indonesia yang tinggal di Arab Saudi.Menurut Ulama Hanafi, tidak membolehkan pembayaran upah untuk haji, adzan, mengajar al-Qur’an dan fiqih, serta ibadahibadah sejenisnya, sebab ibadah-ibadah tersebut dikhususkan bagi pelakunya. Sementara itu jumhur fuqaha dan kalangan mutha’akhirin (generasi baru) madzhab Hanafi membolehkan pemberian upah atas haji dan ibadah-ibadah lain. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan badal haji yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir dan Universitas Islam Madinah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Sedangkan badal haji yang dilakukan oleh muqimin di Mekah ada yang sesuai dengan hukum haji ada juga yang tidak, hal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama melakukan badal haji tersebut, karena tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan/profit/komersial bukan mengutamakan kemabruran dari pelaksanaan badal haji tersebut. Secara hukum Islam, komersialisasi yang dilakukan itu dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syarat dan rukun haji yang berlaku. Namun, komersialisasi yang bersifat ekspoitasi tentu dilarang menurut hukum Islam. Badal hajj is the hajj that a muslim asked to replace the implementation of another person's hajj. Badal hajj is synonymous with wages because of the hajj, which replaced that require a fee in accordance with that specified by the person who replaced (badil).When badil does not determine how much it costs, then open up opportunities for those who replace (mubdil) to set cost of the implementation of the badal hajj. Some of the wages is kind of profit of badal hajj implementation. This study aims to determine how the implementation of the hajj as a profit terms of Islamic law. The authors used the field (field research) method by interviewing informants who have done badal hajj, namely Indonesian students who are currently studying in Egypt and Saudi Arabia, and Indonesian muqimin who live in Saudi Arabia. According to the Hanafi Scholars, it does not allow the payment of wages for the hajj, the call to prayer, teaching the Qur'an and fiqh, as well as other types of worship, because these services are reserved for the performer. Meanwhile, the majority of the fuqaha and among mutha'akhirin (new generation) Hanafi madhhab allows the granting of wages on the other’s hajj and worship.The results of this study show that the implementation of the hajj performed by the students of Al-Azhar University of Egypt and the Islamic University of Madinah in accordance with the provisions of Islamic law. While the hajj by the muqimin in Mecca there is that in accordance with the laws of hajj there are not, this is because the number of violations committed during the hajj, because its main purpose is only to seek profit/profit/commercial not prioritize of “mabrur” of hajj implementation. In Islamic law, commercialization, which made it permissible for is not in conflict with the terms and pillars of hajj applicable. However, the commercialization of the nature of the exploitation that is forbidden according to Islamic law.