ANALISIS PRAKTEK KECURANGAN TIMBANGAN PADA PEDAGANG KEBUTUHAN POKOK DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM ( Studi Kasus di Pasar Bandar Kecamatan Mojoroto Kota Kediri)

Abstract

Diantara jual beli yang dilarang oleh hukum fiqh adalah riba. Riba secara bahasa berarti penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian, Riba adalah penambahan dari salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba di dalamnya, hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “riba” dan Al-Qur’an datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo. Among the buying and selling are prohibited by law of fiqh is riba. Riba literally means additions, growth, rise, and altitude.Riba is the addition of one of two similar dressing without dressing of these additions. Not all of the extras is considered of riba, because additional sometimes resulting in a trade and it is notriba there, just that extra termed "riba" and the Qur'an came to explain the law, it is the improve and taken for instead of tempo.