Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum
Abstract
Pelanggaran hak anak terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2021 periode Januari-April terdapat 35 kasus ekploitasi seksual dan pekerjaan anak yang melibatkan 234 korban. Media sosial menjadi wadah ekploitasi anak masa kini, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sekitar 60% kasus eksploitasi seksual dan pekerja anak menggunakan media sosial. Negara sudah mengatur terkait hak anak dan pelindungan anak di ruang publik, Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi baik secara ekonomi dan/atau seksual. Kepastian anak untuk di lindungi harus menjadi perioritas dari negara dan bangsa sehingga bisa terwujudnya keluarga yang sakinah.