Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam

Abstract

Implementasi pembagian warisan di Gampoeng Sungai Lueng agak berbeda dengan wilayah pada umumnya. Tidak hanya berbeda dalam hukum mewaris yang digariskan dalam Islam, namun ada sekema penundaan yang cukup lama yang terkadang membuat ahli waris lebih dulu meninggal dunia. Artikel ini tergolong dalam penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Metodologi dalam penelitian ini adalah studi fenomenologi terhadap beberapa praktek dan kasus di Desa Sungai Lueng, Kota Langsa. Hasil penelitian menyimpulkan dua; Pertama, pembagian harta warisan di Desa Sungai Lueng dibagikan sama rata tanpa memandang jenis kelamin ataupun hubungan kekerabatan ahli waris. Hal tersebut dilakukan dengan musyawarah dan kerelaan bersama. Kedua, penundaan yang terjadi dalam proses pembagian warisan disebabkan karena menunggu semua ahli waris untuk bisa hadir pada musyawarah.