MENYOAL PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH KEPADA ANAK TIRI (STUDI PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS WARISAN ANAK TIRI)

Abstract

Anak tiri merupakan anak bawaan dari suami atau istri dari pasangan sebelumnya. Keberadaan anak tiri dengan keluarga baru memunculkan sebuah dilema terutama dalam masalah kewarisan dengan orang tua tirinya. Dalam hal ini sebagian putusan hakim memberikan hak waris kepada anak tiri melalui wasiat wajibah. Yang menjadi permasalahan adalah apakah putusan ini sudah sesuai dengan syariat Islam? Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan beberapa contoh putusan hakim terkait hak waris anak tiri, dan menganalisis pemberian wasiat wajibah kepada anak tiri dalam konsep Islam. Selain itu penelitian ini juga memcoba memberikan solusi dalam menghadapi dilema ini. Penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara hukum yang ada dalam buku (kitab) dengan hukum yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kasus tentang hak waris anak tiri di pengadilan, dimana terkadang hakim memberikan wasiat wajibah terkadang tidak. Putusan hakim memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri tidak sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam karena anak tiri bukan termasuk kategori ahli waris. Jika keluraga tiri ingin memberikan harta waris kepada anak tiri, maka bisa dilakukan melalui wasiat biasa, hibah maupun tasyawur al-qismah, yaitu pemberian harta berdasarkan kesepakatan bersama seluruh ahli waris.