ANALISA HUKUM MEDIASI SENGKETA WAKAF DALAM PUTUSAN PERKARA No. 474/Pdt.G/2020/PA.Gs DI PENGADILAN AGAMA GRESIK

Abstract

Menurut UU Wakaf, pergantian nadzir perseorangan dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu pengunduran diri nazhir perseorangan, atas dasar inisiatif KUA, dan atas usulan wakif atau ahli waris wakif. Sengketa wakaf salah satunya persoalan penggantian nazhir. Kompetensi absolut untuk penyelesaian sengketa wakaf di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa isi putusan kesepakatan perdamaian sengketa wakaf dalam putusan Pengadilan Agama Gresik No. 474/Pdt.G/2020/PA.Gs. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dan bersifat deskriptif analitis. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini adalah pertama, isi putusan kesepakatan perdamaian berbunyi : “menghukum Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan isi persetujuan yang telah disepakati tersebut.“ kedua, putusan akta kesepakatan perdamaian sengketa wakaf ini adalah bersifat mengakhiri sengketa diantara para pihak, kesepakatan perdamaian dengan memberi amanah musyawarah lanjutan, mengikat bagi para pihak dan pihak terkait, memiliki sifat dapat dilaksanakan atau eksekutorial, mediasi menjadi cara alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, mengandung rasa keadilan substantif, seperti dengan pergantian komposisi nadzir baru, mencerminkan perilaku iktikad baik para pihak dalam mediasi, mengedepankan proses perundingan, kesepakatan perdamaian dalam mediasi tidak bertentangan hukum, kesepakatan yang terdokumentasi dan ditandatangani, kesepakatan yang terkuatkan oleh pengadilan, menghindari dampak negatif konflik sosial dan keagamaan, memperbaiki / mempertahankan silaturahmi dan sesuai ketentuan al-Qur’an dan hadits.