Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud
Abstract
This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd. This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on the study of manuscripts and texts or library research, using normative and sociological approaches. The results of the study show as follows, 1) The marital status of the wife when the husband is mafqūd according to the jumhur ulama' the wife may not remarry until she waits for four years and is still husband and wife. 'iddah after that it is lawful for him to remarry. 2) 'Iddah of wife for rajul mafqd is four months and ten days with definite and clear conditions that rajul mafqd has died. 3) Regarding inheritance, in terms of rajul mafqūd's personal property, it is not divided so that it is known with certainty and certainty over his death. As for other people's assets, Hanafiyah scholars argue that rajul mafqd does not have positive rights such as inheritance and wills, while Malikiyah scholars, Syafi'iyah state that rajul mafqūd has the right to inherit from others but do not inherit. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqūd. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks atau library research, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, 1) Status perkawinan istri pada saat suami mafqūd menurut jumhur ulama’ si istri tidak boleh menikah lagi hingga menunggu selama empat tahun lamanya dan masih berstatus menjadi suami istri, jika dalam waktu tunggu itu suami tidak ditemukan maka istri melakukan masa ‘iddah setelah itu halal baginya untuk menikah lagi. 2) ‘Iddah istri bagi rajul mafqūd adalah empat bulan sepuluh hari dengan ketentuan pasti dan jelas bahwa rajul mafqūd telah meninggal dunia. 3) Mengenai warisan, dari sisi harta pribadi rajul mafqūd tidak dibagi sehingga diketahui dengan pasti dan yakin atas kematiannya. Adapun dari sisi harta orang lain ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rajul mafqūd tidak mempunyai hak-hak positif seperti waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syāfi’iyah menyatakan bahwa rajul mafqūd berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.