FLEKSIBILITAS HUKUM FIQH DALAM MERESPONS PERUBAHAN ZAMAN

Abstract

Kajian ini penting dilakukan untuk menjelaskan tentang fleksibilitas hukum fiqh dalam merespons perubahan zaman. Dinamika ini dapat dipahami berdasarkan fenomena terjadi kebebasan dalam berekspresi pemikiran perkembangan fiqh dalam masyarakat saat ini. Fokus kajian ini yaitu batasan fleksibilitas hukum fiqh dalam merespons perubahan zaman dan penggunaan kaidah lā yunkaru taghayyur al-Ahkām bi taghayyur al- Azmān terhadap batasan fleksibilitas hukum fiqh dalam merespons perubahan itu. Fleksibilitas yang dimaksudkan dalam kajian ini yaitu kemampuan hukum fiqh dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya batasan dan ketegasan pada fleksibilitas fikih untuk menjaga kebebasan dan loyalitas dalam melakukan perubahan hukum setiap zaman. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun data yang diperlukan berupa literatur-literatur yang berkaitan dengan perkembangan pemikiran fiqh. Sedangkan teknik analisis data yaitu content analisis terhadap sejumlah literatur yang diperlukan dalam kajian ini. Hasil penelitian ini adalah perubahan hukum mestilah memiliki lima batasan atau persyaratan, yaitu: Pertama, tidak bertentangan dengan nash syariat. Kedua, perubahan tersebut bersifat stabil atau sering, Ketiga, perubahan yang bersifat esensial. Keempat, memiliki keyakinan atau dugaan yang kuat. Kelima, selaras dengan maqashid al-syariah. sedangkan penggunaan kaidah lā yunkaru taghayyur al-ahkām bi taghayyur al- azmān hanyalah pada hukum-hukum yang memang terbangun melalui pondasi adat istiadat/urf dan hukum ijtihadi yang berdiri berlandaskan analogi dan maslahah. Jadi bukan semua hukum syariat dapat dianulir akibat pergeseran waktu maupun peredaran masa.