Rahasia Ilahiyah Keutamaan Kafaah (Setara) Antara Pasangan Pernikahan Menurut Pemahaman Ulama Fiqih Mazhab Syafi’iyah Dan Hanabilah

Abstract

Perkawinan adalah konsep hidup berpasangan yang dibenarkan dan dianjurkan untuk dikembangkan dalam kehidupan keluarga. Sebelum melangsungkan perkawinan, perlunya adanya pertimbangan kafaah dalam memilih calon suami dan isteri untuk dijadikan pilihan pasangan hidupnya dengan baik dan tepat. Agar lebih mengetahui hikmah dari disyariatkannya kafaah, maka diperlukan penjabaran bagaimana rahasia Ilahiyah keutamaan kafaah antara pasangan pernikahan menurut pemahaman ulama fiqih mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah. Penelitian ini merupakan Library Reasearch dengan metode analisisnya adalah penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan kepustakaan, yaitu melakukan kajian dan analisis terhadap bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan, yaitu buku, jurnal, hasil penelitian dan sejenisnya. Sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif-analitik, dimana peneliti menggambaran bagaimana teori pemberdayaan secara umum, dan dilanjutkan dengan penjelasan nilai maslahat dalam pemberdayaan tokoh agama berdasarkan teori pemberdayaan dan konsep dalam Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa mayoritas ulama fiqih yakni : ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Abu Hanifah dan satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa kafaah tidak termasuk dalam syarat pernikahan, dalam arti kafaah itu hanya semata keutamaan dan tetap sah pernikahan antara orang yang tidak sepadan. Menurut ulama Syafi’i yang menjadi kriteria dalam kafaah adalah kualitas keberagamaan, nasab atau kebangsaan, usaha atau profesi, kemerdekaan diri dan bebas dari cacat. Para ulama bersepakat, bahwa kualitas agama sebagai kreteria utama dalam kafaah.