KONSEP AL-QUR’AN DAN HADIS TENTANG RADHA’AH DAN HADHANAH PERSPEKTIF GENDER

Abstract

Kewajiban orangtua untuk menyediakan kebutuhan mendasar bagi anaknya telah diatur dalam syariat Islam. Tulisan ini menguraikan tentang konsep menyusui (radha’ah) dan pengasuhan (hadhanah) dalam Islam. Dalam al-Qur’an anak berhak mendapatkan asupan air susu ibu (ASI), baik dari ibunya sendiri maupun dari perempuan lain yang bersedia memberikan ASInya. Perempuan yang menyusui atau radha’ah juga berhak mendapatkan upah dari suami mereka, disamping nafkah yang memang diwajibkan untuk dipenuhi oleh suami, berdasarkan perintah dalam surat at-Thalaq: 6. Hal ini berlaku bagi perempuan yang masih menjadi istri dan juga bagi yang telah bercerai -apabila masih menyusui anak hasil perkawinannya. Demikian juga kewajiban mengasuh (hadhanah) anak adalah kewajiban istri dan suami. Tugas tersebut tidak dibebankan pada perempuan seutuhnya, namun juga menjadi kewajiban laki-laki. Baik bagi orangtua yang masih menjadi suami istri ataupun telah bercerai. Laki-laki yang telah bercerai tetap memiliki kewajiban membiayai hadhanah bagi anaknya. Dalam konsep Islam tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga, meskipun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan istri membantu suami dalam menanggung kewajiban ekonomi tersebut. Karena itu yang terpenting adalah adanya kerjasama dan tolong menolong antara suami istri dalam memelihara anak dan mengantarkannya hingga anak tersebut dewasa. Berdasarkan hal tersebut, budaya patriarki yang “menghapus” kewajiban laki-laki dalam keterlibatan mengurus anak tidak sesuai dengan konsep radha’ah dan hadhanah dalam Islam. Sebab Islam memandang sama antara perempuan dan laki-laki, demikian pula perannya dalam kehidupan sosial.