KONSEP AL-QUR’AN DAN HADIS TENTANG RADHA’AH DAN HADHANAH PERSPEKTIF GENDER

  • Nurfitriani Nurfitriani Sarau Institute
Keywords: Radha’ah, Hadhanah, al-Qur’an, Hadis, Gender

Abstract

Kewajiban orangtua untuk menyediakan kebutuhan mendasar bagi anaknya telah diatur dalam syariat Islam. Tulisan ini menguraikan tentang konsep menyusui (radha’ah) dan pengasuhan (hadhanah) dalam Islam. Dalam al-Qur’an anak berhak mendapatkan asupan air susu ibu (ASI), baik dari ibunya sendiri maupun dari perempuan lain yang bersedia memberikan ASInya. Perempuan yang menyusui atau radha’ah juga berhak mendapatkan upah dari suami mereka, disamping nafkah yang memang diwajibkan untuk dipenuhi oleh suami, berdasarkan perintah dalam surat at-Thalaq: 6. Hal ini berlaku bagi perempuan yang masih menjadi istri dan juga bagi yang telah bercerai -apabila masih menyusui anak hasil perkawinannya. Demikian juga kewajiban mengasuh (hadhanah) anak adalah kewajiban istri dan suami. Tugas tersebut tidak dibebankan pada perempuan seutuhnya, namun juga menjadi kewajiban laki-laki. Baik bagi orangtua yang masih menjadi suami istri ataupun telah bercerai. Laki-laki yang telah bercerai tetap memiliki kewajiban membiayai hadhanah bagi anaknya. Dalam konsep Islam tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga, meskipun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan istri membantu suami dalam menanggung kewajiban ekonomi tersebut. Karena itu yang terpenting adalah adanya kerjasama dan tolong menolong antara suami istri dalam memelihara anak dan mengantarkannya hingga anak tersebut dewasa. Berdasarkan hal tersebut, budaya patriarki yang “menghapus” kewajiban laki-laki dalam keterlibatan mengurus anak tidak sesuai dengan konsep radha’ah dan hadhanah dalam Islam. Sebab Islam memandang sama antara perempuan dan laki-laki, demikian pula perannya dalam kehidupan sosial.

References

al-Hafidz, A. W. (2013). Kamus Fiqh. Amzah.
al Qurtubi, I. (2012). Tafsir al Qurthubi. Pustaka Azzam.
Barmawi, B. Y. (1993). Pembinaan Kehidupan Beragama Islam Pada Anak. Dina Utama.
Evareny, L., Hakimi, M., & Padmawati, R. S. (2010). Peran ayah dalam praktik menyusui. Berita Kedokteran Masyarakat, 26(4), 187–195.
Hafidzi, A., & Safruddin, S. (2017). Konsep Hukum Tentang Radha’ah Dalam Penentuan Nasab. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 13(2), 283–317.
Iqromi, M. (2012). Donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD Dr. Soetomo Surabaya dalam Perspektif Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Ismail, H. (2018). Syariat menyusui dalam alquran (kajian Surat Al-Baqarah ayat 233). Jurnal At-Tibyan: Jurnal Ilmu Alqur’an dan Tafsir, 3(1), 56–68.
Jauhari, I., & Fitriani, R. (2018). Perlindungan Hak Anak terhadap Pemberian Air Susu Ibu (ASI). Deepublish.
Maghfiroh, V. A. (2020). DISKURSUS RADHAÁH DAN HADHANAH BERSPEKTIF GENDER. 17.
Mahmudah, H., Juhriati, J., & Zuhrah, Z. (2018). Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 2(1), 57–88.
Mas’ud, A. (1999). Musnad Ahmad Baqi Musnad al-Muksirin, Musnad Abdullah bin Mas’ud. Dar al-Ihya.
Muhammad, H. (2006). Modul Kursus Islam dan Gender. Cirebon: Fahmina Institute.
Mukhtar, K., & Perkawinan, A. H. I. T. (1987). Bulan Bintang. Jakarta.
Nuruddin, A. (2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia.
Pinem, S. (2009). Kesehatan reproduksi dan kontrasepsi.
Pramulya, I., Wijayanti, F., & Saparwati, M. (2021). Hubungan Pemberian Asi Eksklusif Dengan Kejadian Stunting Pada Balita Usia 24-60 Bulan. Jurnal Kesehatan Kusuma Husada, 35–41.
Prasetya, F., Sari, A. Y., Delfiyanti, D., & Muliana, M. (2019). Perspektif: Budaya patriarki dalam praktik pemberian ASI eksklusif. Jurnal Keperawatan, 3(01), 44–47.
Rofiq, A. (2000). Hukum islam di Indonesia.
Rukiyah, A. Y., & Yulianti, L. (2010). Asuhan kebidanan IV (patologi kebidanan). Jakarta: Trans Info Media.
Sabiq, S. (2006). Fikih Sunnah. Pena Pundi Aksara.
Syarifuddin, A. (2020). Hukum perkawinan islam di Indonesia.
Ummah, S. R. (2021). Memahami Maqashid Asy-Syariah pada Ayat Radha’ah Perspektif Keadilan Gender. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(1), 16–32.
Wakka, M. (2020). Al-Rada’ah Perspektif Hadis. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 1(1), 95–106.
Widodo, Y. (2014). CAKUPAN PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF: AKURASI DAN INTERPRETASI DATA SURVEI DAN LAPORAN PROGRAM. GIZI INDONESIA, 34(2). https://doi.org/10.36457/gizindo.v34i2.106
Wijhati, E. R., Suryantoro, P., & Rokhanawati, D. (2017). Optimalisasi Peran Kader Dalam Pemanfaatan Buku KIA Di Puskesmas Tegalrejo Kota Yogyakarta. Jurnal Kebidanan, 6(2), 112.
Yunus, M. (2000). Kamus Arab-Indonesia (2 ed.). Hidakarya Agung.
ZAT, N. B. M. (2019). RADHA’AH MENURUT AL QURAN DAN KESANNYA TERHADAP HUBUNGAN ANAK DAN IBU. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Zuhaili, W. (1997). Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Dar al-Fikr.
Published
2022-03-31
How to Cite
Nurfitriani, Nurfitriani. 2022. SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 6 (1), 51-70. Accessed May 4, 2024. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i1.772.
Section
Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum