Hambatan Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sebenarnya permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa koreksi Transfer Pricing (TP) melalui MAP di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dalam rangka mengamati fenomena yang terjadi pada praktik penyelesaian MAP. Data yang digunakan yaitu, data primer berupa hasil wawancara terstruktur dan data sekunder berupa data dan informasi yang diperoleh dari buku, jurnal, laporan, hasil penelitian, dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hambatan yang terdapat di dalam penyelesaian sengketa koreksi TP melalui MAP di Indonesia secara umum terbagi atas hambatan internal yaitu hambatan yang berasal dari dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang berasal dari luar DJP. Hambatan internal terdiri atas Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan (Budget), dan Teknologi Informasi (TI). Sedangkan hambatan eksternal terdiri atas hambatan dari negara mitra, hambatan komunikasi atau bahasa, hambatan dari Wajib Pajak (WP), dan hambatan dari regulasi.