Pendayagunaan Zakat Sesuai Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 di LAZ Selama Pandemi Covid-19

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendayagunaan zakat oleh lembaca Ziswaf pada masa pandemi Covid-19 sesuai Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subyek dari penelitian ini adalah lembaga pengelolaan zakat meliputi LAZiS Jateng Cabang Salatiga, Solo Peduli, dan Baitul Mal Hidayatullah (BMH). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah dengan tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah lembaga pengelola zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) setuju dengan adanya Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020. Fatwa ini ini relevan untuk dilaksanakan di lembaga pengelola zakat karena banyak peningkatan kemiskinan di Indonesia setelah mengalami pandemi yang disebabkan oleh Covid-19. Pendistribusian zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) untuk kepentingan kemaslahatan umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai penerima manfaat termasuk golongan (asnaf). Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah masuk dalam program kami yang telah kami laksanakan. Selain itu, pemanfaatan harta zakat juga untuk program yang bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. Beberapa program inovasi yang dilakukan di antaranya adalah mengoptimalkan penghimpunan dengan memberikan pelayanan berbasis online dan juga menjelaskan kondisi mustaiq kepada muzakki untuk menarik simpati dan memberikan respon positif.