Model Jual Beli Angsuran di Perbankan Syariah
Abstract
Jual beli angsuran adalah salah satu bentuk muamalah yang ramai beredar di masyarakat, karena tingkat pendapatan seseorang itu berbeda untuk membeli barang baik secara langsung dan tidak, maka bentuk pembayaran dalam jual beli bisa dilakukan secara tunai dan tangguh. Contohnya sebagian orang akan memilih untuk membayar barang secara tunai karena kecukupan yang, sedangkan yang lain memilih membayar secara tangguh/kredit karena ketidakcukupan uang untuk membayar tunai. Pada konsepnya jual beli ini mengandung konsekuensi bahwa harga angsuran lebih besar dari pada harga kontan, karena adanya tambahan harga pada pembayaran yang ditangguhkan. Dalam implementasinya hubungan jual beli ini berlangsung antara nasabah dan perbankan syariah, yang mana nasabah sebagai pembeli dan bank syariah sebagai penjual. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau potensi bank syariah dalam mengembangkan produk-produk pembiayaan dengan model jual beli angsuran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode kualitatif diskriptif dengan data primer dan sekunder. Temuan penelitian ini adalah model jual beli angsuran yang diterapkan diperbankan syariah yaitu; Murábahah, Ijárah Muntahiyah Bittamllik, Musyárakah Mutanáqishah dan Istishna'. Dengan model jual beli angsuran yang diterapkan perbankan syariah yang sesuai dengan hukum Islam, maka kita bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin dalam bermuamalah dengan jual beli yang sesuai dengan syariah