Model Jual Beli Angsuran di Perbankan Syariah

  • Ahmad Muqorobin Universitas Darussalam Gontor Pnorogo
  • Muharrik Fitragara Fachreza Universitas Darussalam Gontor
Keywords: Jual Beli, Angsuran, Perbankan Syariah

Abstract

Jual beli angsuran adalah salah satu bentuk muamalah yang ramai beredar di masyarakat, karena tingkat pendapatan seseorang itu berbeda untuk membeli barang baik secara langsung dan tidak, maka bentuk pembayaran dalam jual beli bisa dilakukan secara tunai dan tangguh. Contohnya sebagian orang akan memilih untuk membayar barang secara tunai karena kecukupan yang, sedangkan yang lain memilih membayar secara tangguh/kredit karena ketidakcukupan uang untuk membayar tunai. Pada konsepnya jual beli ini mengandung konsekuensi bahwa harga angsuran lebih besar dari pada harga kontan, karena adanya tambahan harga pada pembayaran yang ditangguhkan. Dalam implementasinya hubungan jual beli ini berlangsung antara nasabah dan perbankan syariah, yang mana nasabah sebagai pembeli dan bank syariah sebagai penjual. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau potensi bank syariah dalam mengembangkan produk-produk pembiayaan dengan model jual beli angsuran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode kualitatif diskriptif dengan data primer dan sekunder. Temuan penelitian ini adalah model jual beli angsuran yang diterapkan diperbankan syariah yaitu; Murábahah, Ijárah Muntahiyah Bittamllik, Musyárakah Mutanáqishah dan Istishna'. Dengan model jual beli angsuran yang diterapkan perbankan syariah yang sesuai dengan  hukum Islam, maka kita bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin dalam bermuamalah dengan  jual beli yang  sesuai dengan syariah

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ahmad Muqorobin, Universitas Darussalam Gontor Pnorogo

References

Abdul Hafiz Farghali Ali al-Qarni, 1987, "al-Buyu' Fil Islam", (Qohiroh: Daru Suhwah Li an-Annasr Wa Tauzi).

Adiwarman A. Karim, 2004, Bank Islam Analisi Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).

Adnan Muhammad Salim Sa’dudin, 2012, "Bai’ Taqsith wa Tathbiqotuhu Fil Fiqh al-Islami", (Jordan: Thesis University of Jordan)

Ahmad Wanson Munawir, 1997, "Al Munawir Kamus Arab-Indonesia", (Surabaya: Pustaka Progesif)

Burhânuddin al-Marghinâni, 1998, "Al-Hidâyat Syarh Bidâyah al-Mubtady", (Beirut: Dâr

al-Fikr)

Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah, 2016, "Standar Produk Perbankan Syariah Musyarakah Mutanaqishah", (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan)

Dr. Erwandi Tarmizi, 2012, Harta Haram Muamalat Kontemporer, (Bogor: P.T Berkat Mulia Insani)

Hendi Suhendi, 2005, "Fiqih Muamalah", (Jakarta: PT. Raja Rafindo Persada)

Hasbi Ramli, 2005, "Teori Dasar Akutansi Syariah", (Jakarta:Renaisan)

Ibnu Rusdy, 1990, "Bidayatul al-Mujtahid", terj. M. A. Abdurrahman, A. Haris Abdullah (Semarang: CV. Asy-Syifa)

Imam Muhamad Shaukani, 1994, "Nail al-Autor", (Mesir : Dar al- Hadith)

Mahmud Yunus, 2010, "Kamus Arab Indonesia", (Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyah)

Muhammad Ayyub, 2009, "Keuangan Syariah", (Jakarta : PT Raja Gramedia Pustaka Utama)

Muhammad bin Ismai al-Kalani as-San'ani, 1960, "Subulus Salam", Juz.3, (Mesir: Maktabah Mustafa al-Babiy al-Halaby)

Moh. Rifai, 2002, "Konsep Perbankan Syariah", (Semarang: Wicaksono)

Sayyid Sabiq, 2014, "Fiqih Sunnah", Vol. 5 (Jakarta: Cakrawala Publishing)

Syarifudin Anwar, "Kamus al-Misbah: Arab Indonesia", (Surabaya: Bina Iman, t,th)

Wahbah az-Zuhaili, 2011, "Fiqih Islam Wa Adilatuhu", Vol. 5, (Jakarta: Gema Insani)

www.ojk.go.id. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah.

Yusuf Qardhawi, 2005, Halal Haram: Dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, Jasmin, Khozin Abu Faqih, dan Kamal Fauzi, (Solo: Era Intermedia, Cet-3)

Published
2018-04-22
How to Cite
Muqorobin, A., & Fachreza, M. (2018). Model Jual Beli Angsuran di Perbankan Syariah. Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, (Series 1), 383-392. https://doi.org/10.36835/ancoms.v0iSeries 1.142