Konsep pembiayaan mudharabah dalam perbankan syariah

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna atau arti dari akad mudharabah, mudharabah merupakan perjanjian kerjasama yang terjalin antara dua atau lebih pemilik modal (shahibul mal), yang memutuskan untuk myerahkan sepotong modal dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal kepada pengelola usaha (mudharib). Sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Dasar hukum pembiayaan mudharabah ada dalam Al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’ ulama. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun dari pembiayaan mudharabah tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah (unrestricted investment) dan mudharabah muqayyadah (restricted investment). Implementasi pembiayaan mudharabah diperbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah.