Konsep Pembiayaan Mudharabah dalam Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i1.1095Keywords:
mudharabah, dasar hukum, rukun dan syarat, pembagian mudharabah, implementasi mudharabah di perbankan syariahAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna atau arti dari akad mudharabah, mudharabah merupakan perjanjian kerjasama yang terjalin antara dua atau lebih pemilik modal (shahibul mal), yang memutuskan untuk myerahkan sepotong modal dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal kepada pengelola usaha (mudharib). Sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Dasar hukum pembiayaan mudharabah ada dalam Al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’ ulama. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun dari pembiayaan mudharabah tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah (unrestricted investment) dan mudharabah muqayyadah (restricted investment). Implementasi pembiayaan mudharabah diperbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah.
Downloads
References
Djuwaini, Dimyauddin. 2015. Pengantar FIQH MUAMALAH. (PUSTAKA BELAJAR: Yogyakarta),
Abdul Latif, Chefi.PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, Volume II/ Nomor 01/ Januari 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nadia Nandaningsih, Yuli Dwi Yusrani Anugrah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.