Konsep Pembiayaan Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Authors

  • Nadia Nandaningsih Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang
  • Yuli Dwi Yusrani Anugrah Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i1.1095

Keywords:

mudharabah, dasar hukum, rukun dan syarat, pembagian mudharabah, implementasi mudharabah di perbankan syariah

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna atau arti dari akad mudharabah, mudharabah merupakan perjanjian kerjasama yang terjalin antara dua atau lebih pemilik modal (shahibul mal), yang memutuskan untuk myerahkan sepotong modal dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal kepada pengelola usaha (mudharib). Sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Dasar hukum pembiayaan mudharabah ada dalam Al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’ ulama. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun dari pembiayaan mudharabah tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah (unrestricted investment) dan mudharabah muqayyadah (restricted investment). Implementasi pembiayaan mudharabah diperbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muljono, Djoko. 2014. BUKU PINTAR AKUNTANSI Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. (ANDI: Yogyakarata)
Djuwaini, Dimyauddin. 2015. Pengantar FIQH MUAMALAH. (PUSTAKA BELAJAR: Yogyakarta),
Abdul Latif, Chefi.PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, Volume II/ Nomor 01/ Januari 2020

Downloads

Published

2021-06-01

How to Cite

Nandaningsih, N., & Anugrah, Y. D. Y. (2021). Konsep Pembiayaan Mudharabah dalam Perbankan Syariah. Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah, 3(1), 61–66. https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i1.1095

Issue

Section

Articles