Jual Beli Followers, Likes, Viewers di Instagram Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang jual beli online yang saat ini sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Banyak fenomena yang terjadi pada salah satu media sosial berupa Instagram yaitu tempat yang paling popular untuk penjualan secara online dan untuk mempopulerkan akun. Dalam jual beli online di Instagram ini para seller (pedagang) banyak yang memanfaatkan jasa jual beli followers, likes, dan viewers di Instagram agar online shop mereka dikenal banyak orang dan lebih dipercaya. Selain itu, tidak sedikit fenomena yang menyalahgunakan jual beli followers, likes, dan viewers ini untuk sarana penipuan online. Dalam penelitian ini kami menggunakan metode kualitatif yang berlandasan kajian literasi dan obeservasi penulis. Dalam artikel ini, penulis ingin menganalisis tentang hukum praktik jualbeli followers, likes dan viewers di Instagram agar dapat digunakan oleh praktisi yang memiliki online shop agar tidak menyalahgunakan hal ini dan juga tambahan khazanah literasi. Menurut beberapa sumber naṣ-naṣ al-Qur’an dan Hadis dan logika kaidah fikih, bahwa hukum jual beli followers, likes, dan viewers di Instagram adalah mubah selama tidak disalahgunakan untuk sarana penipuan.