Tafsir Ayat-Ayat Kekerasan Seksual: Analisis Metodologis Terhadap Penafsiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

Abstract

Data telah menunjukkan bahwa, kasus kekerasan seksual angkanya terus meningkat, termasuk dalam lembaga pendidikan sekalipun. Sementara itu Permendikbud No. 30 tahun 2021 yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Pada tahun 2017, diselenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), yang di antaranya membahas tentang kekerasaan seksual. Penafsiran ayat-ayat kekerasan seksual dalam perspektif KUPI di antaranya menyatakan dua hal: Pertama, kekerasan seksual baik dilakukan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan, hukumnya haram. Kedua, perkosaan dan perzinahan, meski sama-sama hubungan seksual yang dilarang Islam, namun keduanya berbeda. Perkosaan adalah hirâbah di mana pelaku memaksa korban untuk berhubungan seksual, dalam hal ini pelaku dan korban berbeda. Pelaku melakukan dua tindakan terlarang sekaligus yakni perzinahan dan pemaksaan. Sementara korban tidak melakukan kesalahan karena dipaksa, sehingga korban kekerasan seksual tidak boleh disamakan dengan kasus perzinahan, dan seharusya korban kekerasan seksual diberikan konpensasi. Inilah di antara hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang tertulis dalam Dokumen KUPI. Adapun dalam menganalisa digunakan pisau analisa Ilmu Tafsir, yang menganlisa sumber penafsiran, paradigma dan prinsip penafsiran, metode tafsir dan corak penafsiran. Dari hasil analisa tersebut, tentang metodologi penafsiran KUPI terkait ayat-ayat kekerasan seksual adalah: pertama, sumber penafsiran pada KUPI adalah campuran, menafsirkan dengan sumber bi al-ma‟tsûr dan menafsirkan dengan sumber bi alra‟yi. Sumber bi al-ma‟tsûr-nya menafsirkan Al-Qur‟an dengan AlQur‟an dan Al-Qur‟an dengan Sunnah/Hadits. Dalam hal ini KUPI menggunakan munâsabah antar ayat dengan ayat lainnya, antar ayat dengan hadis. Sedangkan sumber bi al-ra‟yi-nya itu dengan merujuk padangan-pandangan para ulama ahli fiqih. Kedua, prinsip-prinsip penafsiran KUPI adalah prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, ketersalingan, kebaikan, kemaslahatan, kebangsaan, dan keadilan gender. Ketiga, metode Penafsiran KUPI menggunakan metode maudhu`i  dengan  pendekatan teori mubadalah. Keempat, corak penafsiran KUPI menggunakan corak fiqih, karena memang pembahsan penafsiran ayat yang dilakukan, kemudian berujung pada penetapan hukum Islam. Selain itu juga karena pandangan ulama-ulama tafsir yang dirujuk juga kebanyakan adalah mufassir dan para ahli fiqih.