Tafsir Ayat-Ayat Kekerasan Seksual: Analisis Metodologis Terhadap Penafsiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

Autor(s): Anisa Muflihah, Ali Mursyid
DOI: 10.33511/misykat.v6n2.1-40

Abstract

Data telah menunjukkan bahwa, kasus kekerasan seksual angkanya terus meningkat, termasuk dalam lembaga pendidikan sekalipun. Sementara itu Permendikbud No. 30 tahun 2021 yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Pada tahun 2017, diselenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), yang di antaranya membahas tentang kekerasaan seksual. Penafsiran ayat-ayat kekerasan seksual dalam perspektif KUPI di antaranya menyatakan dua hal: Pertama, kekerasan seksual baik dilakukan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan, hukumnya haram. Kedua, perkosaan dan perzinahan, meski sama-sama hubungan seksual yang dilarang Islam, namun keduanya berbeda. Perkosaan adalah hirâbah di mana pelaku memaksa korban untuk berhubungan seksual, dalam hal ini pelaku dan korban berbeda. Pelaku melakukan dua tindakan terlarang sekaligus yakni perzinahan dan pemaksaan. Sementara korban tidak melakukan kesalahan karena dipaksa, sehingga korban kekerasan seksual tidak boleh disamakan dengan kasus perzinahan, dan seharusya korban kekerasan seksual diberikan konpensasi. Inilah di antara hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang tertulis dalam Dokumen KUPI. Adapun dalam menganalisa digunakan pisau analisa Ilmu Tafsir, yang menganlisa sumber penafsiran, paradigma dan prinsip penafsiran, metode tafsir dan corak penafsiran. Dari hasil analisa tersebut, tentang metodologi penafsiran KUPI terkait ayat-ayat kekerasan seksual adalah: pertama, sumber penafsiran pada KUPI adalah campuran, menafsirkan dengan sumber bi al-ma‟tsûr dan menafsirkan dengan sumber bi alra‟yi. Sumber bi al-ma‟tsûr-nya menafsirkan Al-Qur‟an dengan AlQur‟an dan Al-Qur‟an dengan Sunnah/Hadits. Dalam hal ini KUPI menggunakan munâsabah antar ayat dengan ayat lainnya, antar ayat dengan hadis. Sedangkan sumber bi al-ra‟yi-nya itu dengan merujuk padangan-pandangan para ulama ahli fiqih. Kedua, prinsip-prinsip penafsiran KUPI adalah prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, ketersalingan, kebaikan, kemaslahatan, kebangsaan, dan keadilan gender. Ketiga, metode Penafsiran KUPI menggunakan metode maudhu`i  dengan  pendekatan teori mubadalah. Keempat, corak penafsiran KUPI menggunakan corak fiqih, karena memang pembahsan penafsiran ayat yang dilakukan, kemudian berujung pada penetapan hukum Islam. Selain itu juga karena pandangan ulama-ulama tafsir yang dirujuk juga kebanyakan adalah mufassir dan para ahli fiqih.

Keywords

Metodologi; Tafsir; Kekerasan Seksual; KUPI

Full Text:

PDF

References

al-Albâni, Nashiruddin, Irwâ al-Ghalîl, Beirut: al-Maktabah alIslâmiy, 1979.

al-Dzahabi, Muhammad Husein, al-Tafsîr wa al-Muafssirûn, Jilid 1, Kairo: Maktabah Wahbah, tt.

al-Farmawi, „Abdul Hay, al-Bidâyah fi al-Tafsîr al-Maudhû‟i:

Dirâsah Manhajiyah Maudhû‟iyah”, Kairo: Maktabah Jumhûriyah Mishr, 1977. al-Malibari, Zainuddin, Fathul Mu‟în, cet. Ke-1, Libanon: Dâr Ibnu Hazm, 2004. al-Qaththân, Manna, Mabâhits fi „Ûlûm al-Qur‟ân, Kairo: Maktabah Wahbah, tt.

al-Qurthubi, Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad, al-Jâmi‟ li Ahkâm Al-Qur‟ân, j. 16, cet.Ke-1, Beirut: al-Resalah Pulbisher, 2006.

Anas, Imam Malik bin, al-Muwatha‟, Beirut: Dâr al-Ihya wa alurâts al-„Arabiy, 1995.

asy-Syâfi‟i, Imam Muhammad bin Idris, al-Umm, j. 1, Kairo: Dâr al-Wafâ li Thibâ‟ah wa an-Nasyr wa at-Tauzî‟, 2001.

'Aziz, Faishal bin 'Abdul, Bustân al-Ahbâr Mukhtashar Nailil Authâr, Jilid II, cet. Ke-1, Riyadh: Dâr Isybiliyah li anNasyr wa al-Tauziî‟, 1998. az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuhu, j. 8, cet. Ke-1, Damaskus: Dâr al-Fikr, 1984.

Baidan, Nasarudin, Metodologi Penafsiran Al-Qur‟an,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Bukhâri, Al-Imam Abi „Abdillah Muhammad bin Isma‟il alBukhâri, Shahîh, cet.Ke-I, Beirut: Dâr Ibn Katsîr, 2002.

Darmawati, Siti, Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan, Yogyakarta: Yayasan Taman Pustaka Kristen Indonesia, 2017.

Faizin, Hamam, Corak-Corak Penafsiran Al-Qur`an, Makalah disampaikan pada Mata Kuliah Qur‟anic Exegesis, Program Doktoral Pengkajian Islam Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2016.

Fayumi, Badriyah, Pandangan Jaringan Ulama Perempuan Terhadap RUU Pengapusan Kekerasan Seksual, Diskusi Publik tentang RUU PKS yang diselenggarakan oleh JKP3 yang bekerjasama dengan MPI dan KPPRI, dalam kanal Youtube Jakartanicus.

Iyazi, Muhammad Ali, al-Mufassirûn Hayâtuhum wa

Manhâjuhum, Teheran: Muasasah al-Thibâ‟ah wa anNasyr Wuzârat al-Tsaqafah wa al-Irsyâd al-Islâmiy,tt.

Kadir, Faqihuddin Abdul, Qira‟at Mubadalah: Tafsir Progressif untuk Keadilan Jender di Indonesia, Yogyakarta: INCRiSOD, 2019.

Nasihudin, Ade, “Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan Seksual”, Liputan6. Com, 13 Desember 2020, https://www.liputan6.com, diakses, 12 Februari 2021.

Qudamah, Ibnu, al-Mughniy, juz 8, cet.Ke-III, Riyâdh: Dâr „Âlim al-Kutub, 1997.

Shihab, Quraish, Kaidah Tafsir, Jakarta: Penerbit Lentera Hati, 2019.

Tim Penyusun Komnas Perempuan Indonesia, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2017: Tergerusnya Ruang Aman Perempuan Dalam Pusaran Politik Populisme, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2018.

Tim Penyusun Komnas Perempuan Indonesia, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018: Korban

Bersuara, Data Bicara Sahkan Ruu Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara,

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2019.

Tim Penyusun Komnas Perempuan Indonesia, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019: Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Menciptakan Ruang Aman Bagi perempuan dan anak perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2020.

Turmudzi, Al-Imam al-Hâfizh Muhammad bin „Isa bin Saurata at-Turmudzi, Sunan, Riyadh: Maktabah al-Ma‟ârif lon Nasyur wa at-Tauzî‟, 1417 H.

https://beritadiy.pikiran-rakyat.com.

https://kabnews.id. https://kabnews.id.

https://nasional.kompas.com. https://rifka-annisa.org.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.