Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon dalam Adat Jawa di Desa Leses Kabupaten Klaten Perspektif Sadd Ad-dzariah
Abstract
Bagian dari keragaman tradisi di Indonesia, sebagai negara dengan jumlah masyarakat Muslim yang beragam, adalah ihwal pernikahan. Di beberapa daerah Indonesia, pernikahan memiliki wajah yang unik dan menantang. Apa yang terjadi di Desa Leses, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tentang apa itu yang disebut sebagai “perkawinan ngalor-ngulon” adalah salah satunya. Istilah ini merujuk pada larangan pernikahan karena posisi rumah antara calon suami dan calon istri dianggap bertentangan. Dalam benak masyarakat Jawa, arah mata angin merupakan sesuatu yang sakral, sehingga tradisi pelarangan seperti ini mungkin untuk terjadi. Pernikahan model ini dilarang sebab rumah mempelai perempuan berada di sebalah Barat Daya (ngalor-ngidul) mempelai laki-laki. Letak geografis salah satu mempelai berdampak pada hukum adat dan dipraktikkan secara turun-temurun di Desa Leses. Penelitian ini mencoba untuk melihat praktik larangan tersebut dari perspektif sadd al-dzari‟ah. Pertanyaan yang akan muncul berkisar antara bagaimana wajah dari praktik “perkawinan ngalor-ngidul” dan bagaimana hukumnya jika dilihat dari jendela Hukum Keluarga Islam, terutama teori sadd al-dzariah.