Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon dalam Adat Jawa di Desa Leses Kabupaten Klaten Perspektif Sadd Ad-dzariah

Autor(s): Chalwan Syafingi
DOI: 10.33511/misykat.v5n2.99-114

Abstract

Bagian dari keragaman tradisi di Indonesia, sebagai negara dengan jumlah masyarakat Muslim yang beragam, adalah ihwal pernikahan. Di beberapa daerah Indonesia, pernikahan memiliki wajah yang unik dan menantang. Apa yang terjadi di Desa Leses, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tentang apa itu yang disebut sebagai “perkawinan ngalor-ngulon” adalah salah satunya. Istilah ini merujuk pada larangan pernikahan karena posisi rumah antara calon suami dan calon istri dianggap bertentangan. Dalam benak masyarakat Jawa, arah mata angin merupakan sesuatu yang sakral, sehingga tradisi pelarangan seperti ini mungkin untuk terjadi. Pernikahan model ini dilarang sebab rumah mempelai perempuan berada di sebalah Barat Daya (ngalor-ngidul) mempelai laki-laki. Letak geografis salah satu mempelai berdampak pada hukum adat dan dipraktikkan secara turun-temurun di Desa Leses. Penelitian ini mencoba untuk melihat praktik larangan tersebut dari perspektif sadd al-dzari‟ah. Pertanyaan yang akan muncul berkisar antara bagaimana wajah dari praktik “perkawinan ngalor-ngidul” dan bagaimana hukumnya jika dilihat dari jendela Hukum Keluarga Islam, terutama teori sadd al-dzariah. 

Keywords

Pernikahan; Sadd al-dzariah; Hukum Keluarga Islam;

Full Text:

PDF

References

Al-Jaziri, Abdurrahman, al-Fiqh „ala Madzahib al-Arba‟ah, Jilid IV, Beirut: Dar al-Fikr, 1986.

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Ghozali, Abdul Rohman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh I, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Mukhtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Sabusi, Ahmad, Ushul Fiqh, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2007.

Sudarsono, Hukum Keluarga Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: LogosWacana Ilmu, 1997.

, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta:

Prenada Media Group, 2006.

, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Tihami, dkk, Fiqh Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Zuhaili, Wahbah, Ushul Fiqh Al-Islami, Damakus: Darul Fikri, 1996.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.