ANALISIS MANAJEMEN RISIKO DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) (STUDI KASUS BRI SYARIAH CABANG BOGOR)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses manajemen risiko pembiayaan yang dijalankan oleh bank BRI Syariah Cabang Bogor terhadap pembiayaan KPR, baik itu pada tahap analisis calon debitur sebelum persetujuan pembiayaan, proses manajemen setelah diberikan pembiayaan KPR, serta pada saat terjadinya pembiayaan bermasalah ataupun kemacetan pelunasan pembiayaan dari debitur. Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu metode logis dan sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi, serta melakukan monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses (Ferry N. Indroes; 2008). Terdapat 5 tahap dalam proses manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, mitigasi risiko, monitoring risiko serta pengendalian dan pelaporan risiko (Imam, Wahyudi, et al: 2013). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. jenis penelitian yang penulis gunakan adalah studi lapangan (Field Research) dilakukan dengan penelitian secara langsung pada kantor BRI Syariah Cabang Bogor. Hasil dari penelitian ini adalah Manajemen risiko pembiayaan KPR yang diterapkan BRI Syariah Cabang Bogor meliputi identifikasi yang paling utama dijalankan dalam menyeleksi calon debitur adalah dengan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Colateral, Condition of Economi). Mitigasi risiko pembiayaan yang diterapkan BRI Syariah adalah dengan pengikatan agunan murni yaitu rumah yang dijadikan sebagai objek KPR itu sendiri, menyiapkan pencadangan modal, kebijakan mengutamakan pemberian pembiayaan KPR hanya kepada calon nasabah yang memiliki fix income yaitu nasabah yang berstatus karyawan tetap. Penyelesaian pembiayaan bermasalah yang telah mencapai kolektabilitas V (macet) khusus pembiayaan KPR di BRI Syariah, pihak bank tidak melakukan langkah-langkah penyelamatan dengan skema rescheduling, reconditioning, maupun restructuring, penyelamatan yang dilakukan adalah dengan langsung menjual atau melelang agunan yang tersedia yaitu objek KPR itu sendiri. Pembiayaan KPR sebaiknya pembiayaan juga disediakan lebih luas untuk kalangan professional dan pengusaha dikarenakan prospek dari kalangan tersebut sangat besar danmeningkatkan perluasan alur penyaluran dari bank ke masyarakat dan peningkatan profit kepada bank BRI tentunya.