Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi
Abstract
One of the elements in the criminal act of corruption is the loss of state finances. Against this state financial loss, the good old Corruption Law, namely Law no. 3 of 1971 and the newer Law no. 31 of 1999 in conjunction with Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption. This provision stipulates a policy that state financial losses must be returned or replaced by perpetrators of corruption (Asset Recovery). Recovery measures (asset recovery) are important to do as an effort to keep the state from always being harmed and neglected only with corporal punishment (prison). In this paper, the author uses a descriptive qualitative methodology to describe the conditions as they are, without giving treatment or manipulation to the variables studied. The results of the study state that the need for policy formulation and concrete action steps, because procedural asset recovery includes tracking, freezing, blocking, confiscation, confiscation, maintenance / management and return of stolen assets / proceeds of crime to victims of crime / the state. suspected to come from state finances that have been stolen in the form of money or savings in the accounts of the perpetrators or objects can be carried out through a search for later blocking and confiscation of assets. Keywords: State Financial Recovery; Blocking; Asset confiscation; Corruption Abstrak Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-Undang Korupsi baik yang lama yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery). Tindakan pemulihan (Asset Recovery) penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk menjaga agar negara tidak selalu dirugikan dan terabaikan hanya dengan pemidanaan hukuman badan (penjara) saja. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metodologi kualitatif deskriptif untuk menggambarkan kondisi apa adanya, tanpa memberi perlakuan atau manipulasi pada variable yang diteliti. Hasil penelitian menyatakan bahwa perlunya rumusan kebijakan dan langkah aksi yang konkrit, dikarenakan prosedural asset recovery meliputi pelacakan, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pemeliharaan/pengelolaan dan pengembalian aset yang dicuri/hasil kejahatan kepada korban kejahatan/negara.atas Asset yang dimiliki dan diduga berasal dari keuangan negara yang telah dicuri berupa uang maupun tabungan dalam rekening pelaku ataupun benda dapat dilakukan melalui penelusuran untuk kemudian dilakukan Pemblokiran dan dilakukan PerampasanAsset. Kata Kunci: Pemulihan Keuangan Negara; Pemblokiran; Perampasan Asset; Korupsi