Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi

Heri Joko Saputro, Tofik Yanuar Chandra

Abstract


One of the elements in the criminal act of corruption is the loss of state finances. Against this state financial loss, the good old Corruption Law, namely Law no. 3 of 1971 and the newer Law no. 31 of 1999 in conjunction with Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption. This provision stipulates a policy that state financial losses must be returned or replaced by perpetrators of corruption (Asset Recovery). Recovery measures (asset recovery) are important to do as an effort to keep the state from always being harmed and neglected only with corporal punishment (prison). In this paper, the author uses a descriptive qualitative methodology to describe the conditions as they are, without giving treatment or manipulation to the variables studied. The results of the study state that the need for policy formulation and concrete action steps, because procedural asset recovery includes tracking, freezing, blocking, confiscation, confiscation, maintenance / management and return of stolen assets / proceeds of crime to victims of crime / the state. suspected to come from state finances that have been stolen in the form of money or savings in the accounts of the perpetrators or objects can be carried out through a search for later blocking and confiscation of assets.

Keywords: State Financial Recovery; Blocking; Asset confiscation; Corruption

 

Abstrak

Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-Undang Korupsi baik yang lama yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery). Tindakan pemulihan (Asset Recovery) penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk menjaga agar negara tidak selalu dirugikan dan terabaikan hanya dengan pemidanaan hukuman badan (penjara) saja. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metodologi kualitatif deskriptif untuk menggambarkan kondisi apa adanya, tanpa memberi perlakuan atau manipulasi pada variable yang diteliti. Hasil penelitian menyatakan bahwa perlunya rumusan kebijakan dan langkah aksi yang konkrit, dikarenakan prosedural asset recovery meliputi pelacakan, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pemeliharaan/pengelolaan dan pengembalian aset yang dicuri/hasil kejahatan kepada korban kejahatan/negara.atas Asset yang dimiliki dan diduga berasal dari keuangan negara yang telah dicuri berupa uang maupun tabungan dalam rekening pelaku ataupun benda dapat dilakukan melalui penelusuran untuk kemudian dilakukan Pemblokiran dan dilakukan PerampasanAsset.

Kata Kunci: Pemulihan Keuangan Negara; Pemblokiran; Perampasan Asset; Korupsi

Keywords


Pemulihan Keuangan Negara; Pemblokiran; Perampasan Asset; Korupsi

Full Text:

PDF

References


Atep Abdurofiq, Politik Hukum Ratifikasi Konvensi Pbb Anti Korupsi Di Indonesia, Jurnal Cita ukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Vol. 4 No. 2, 2016

Eddy O.S Hiariej, Pengembalian Aset Kejahatan, Jurnal Opini Juris, Vol. 13 Mei-Agustus, 2013

Elsa R. M. Toule, Eksistensi Pidana Mati Dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 3 No. 3, 2013

Fauzul Romansah, Pelaksanaan Penyitaan Aset Terpidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara, Jurnal Poenale, Vol. 5 No. 4, 2017, hlm. 8

I Gusti Ketut Ariawan, Stolen Asset Recovery Initiative, Suatu Harapan Dalam Pengembalian Aset Negara, Kertha Patrika, Vol. 33 No. 1, 2008

Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi, (Bandung: PT Alumni, 2007)

ST. Burhanuddin, MM. Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata, Seminar Nasional Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian Aset hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata, Paguyuban Pasundan, FHUniversitas Pasundan, Bandung 26 Oktober 2013

Tri Agung Kristanto, Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya, Kompas

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor)

UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v5i2.1033

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Heri Joko Saputro, Tofik Yanuar Chandra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id