Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka Maqoshid As-Syari’ah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan formulasi hukum hak kekayaan intelektual melalui pengembangan teori Maqoshid as-Syari'ah sebagai kajian dalam usaha mencari tujuan-tujuan hukum Islam. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah analisis konten (analisis isi). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan ( penelitian perpustakaan ). Hasil penelitian menunjukan bahwa formulasi yang dikembangkan melalui kontruksi Maqoshid as-Syari'ah di dalam perlindungan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan adanya kemaslahatan yang bersifat dhoruriyat berkenaan dengan perlindungan terhadap harta ( hifdz al-Maal ) dan akal (hifdz al-'Aql ) dengan argumentasi hukum yang dibangun bertolak pandangan bahwa hak kekayaan intelektual dapat sebagai hasil cipta dan karsa manusia dan menjadi bagian dari bentuk kekayaan intelektualitas yang harus diberikan pelindungan hukum dalam rangka pengawasan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya berupa kemanfaatan ( al-Manfaat ) yang dihasilkan dari kekayaan intelektual. Karena hak kekayaan intelektual didudukkan sebagai harta, maka prinsip pelarangan harta orang lain dengan jalan bathil harus dihindarkan. Karena itu, perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus sejalan dengan paradigma kemaslahatan di dalam kontruksi Maqoshid as-Syari'ah sebagai modal dasar bagi pengembangan hukum Islam.