TINJAUAN MASLAHAT PADA KETENTUANWASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK ANGKAT

Abstract

Wasiat wajibahuntuk anak angkat yang terdapat pada pasal 209 ayat 1 dan 2 Buku Kewarisan Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum Islam di Indonesia. Namun ketentuan ini diragukan kredibiltasnya dan banyak mendapat sanggahan dari ahli hukum karena dianggap tidak memiliki landasan yang jelas dari naš dan bertentangan dengan asas ijbari hukum kewarisan Islam. Ketentuan tersebut diasumsikan sebagai sisipan dalam KHI tanpa melalui pembahasan tim perumus dan merupakan bentuk pemaksaan hukum barat dan hukum adat ke dalam hukum Islam. Oleh karena itu penulis menarik untuk mengkaji permasalahan ini dari sisi maslahat dengan menggunakan kaidah istišlàhiah. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai maslahat yang terdapat pada ketentuan wasiat wajibah untuk anak angkat dengan kriteria maslahat yang diinginkan syara’ (maqašid al-syari’ah). Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan wasiat wajibah untuk anak angkat memiliki nilai maslahat sebagaimana yang diinginkan syara’, yakni pemeliharaan harta (hifîu al màl),sehingga layak menjadi hukum Islam.