REFORMULASI ZAKAT PROFESI DALAM KERANGKA FILOSOFI HUKUM ISLAM

Abstract

Tulisan ini membahas tentang reformulasi zakat profesi dalam kerangka kaidah hukum Islam. Sementara ahli, menempatkan zakat profesi dalam logika perdagangan namun sebagian lain menempatkannya dalam konteks pertanian. Perbedaan dua perspektif ini berakibat pada jumlah atau prosentase dan waktu pembayaran zakat profesi. Tulisan ini hendak merumuskan bagaimana zakat profesi dalam teori hukum Islam. Analisis penulis dalam menjelaskan zakat profesi dalam perdebatan hukum ini menggunakan pendekatan al-Qawaid al-Ushuliyyah dan al-Qawaid alFiqhiyyah. Dengan menganalisis data-data kitab fiqh klasik dan kontemporer, tulisan ini menyimpulkan bahwa zakat profesi perlu diletakkan dalam pendekatan filosofi hukum yaitu maqãshid al-syariah dan mas}lahah sehingga ketentuan hukum zakatnya tidak secara kaku mengadopsi rumusan fiqh klasik semata.