Analisis Dampak Limbah Buangan Limbah Pabrik Batik di Sungai Simbangkulon Kab. Pekalongan

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah sungai Simbangkulon sudah tercemar ataupun tidak berdasarkan baku mutu yang dikeluarkan/ditetapkan oleh pemerintah/lembaga yang berwenang. Penentuan stasiun pengamatan pada lokasi penelitian didasarkan pada kegiatan masyarakat di Simbangkulon sebagai pusat pembuangan limbah batik. Hasil analisa parameter fisika dan kimia (suhu, pH dan DO) pada air sungai dibandingkan dengan Kriteria Baku Mutu Air Sungai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor: KEP-02/MENKLH/I/1988 Tentang Penetapan Baku Mutu Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Berdasarkan hasil penelitian, pH air sungai Simbangkulon antara 6,70 – 6,94 dan DO antara 1,62 – 4,32 mg/L, dan suhu antara 27 – 28 0C yang berarti bahwa kuantitas limbah batik yang dibuang langsung ke sungai Simbangkulon telah mengurangi/mencemari pH dan DO air sungai Simbangkulon, sedangkan suhu belum/tidak tercemar (masih berada pada batas aman yang ditetapkan pemerintah).