Interpretasi Lā Ikrāha Fī Al-Dīn Dalam Konteks Kemajemukan Dan Kebhinekaan Indonesia

Abstract

Dalam bingkai kebhinekaan negara Indonesia, persoalan kebebasan beragama akhir-akhir ini banyak menarik perdebatan dan kajian di berbagai kalangan. Dilatar belakangi oleh perbedaan agama dan keyakinan muncul beberapa konflik dan kekerasan. Konflik berbasis agama terjadi di berbagai daerah di Nusantara menjadi potrek buruk yang berpotensi memecah-belah persatuan bangsa. Padahal, modal keberagaman yang dimiliki Indonesia seharusnya menjadi penguat bagi kemajuan dan persatuan bangsa. Keberadaan UU HAM dalam bingkai Negara Republik Indonesia merupakan suatu keharusan sebagai implementasi syariah Islam yang menganjurkan kesetaraan antar umat manusia. Tulisan ini bertujuan mengkaji konsep kebebasan beragama dalam al-Qur’ān, khususnya ayat lā ‘ikrāha fi al-dīn (tidak ada paksaan dalam agama) yang paling populer dikutip ketika berbicara tentang kebebasan beragama. Studi ini dapat menjadi dasar argumentasi bahwa prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah mengakomodasi interpretasi ayat al-Qur’an di satu sisi dan di sisi lain UU HAM dapat menjamin penegakan kebebasan beragama dalam kontek negara hukum Indonesia.