PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Pungutan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat, apalagi sampai menghambat perkembangan perekonomian suatu bangsa lebih khusus menghambat masyarakat untuk berkembang, baik secara ekonomi, politik, dan kesejahteraan. Dalam term pajak, keadilan dapat di artikan kemampuan membayar dari wajib pajak (ability to pay) dan prinsip benefit (benefit principle). Keadilan adalah merupakan harapan dan cita-cita yang ingin direalisasikan di kehidupan yang nyata, dalam semua dimensi kehidupan sosial kemasyarakatan persoalan keadilan menjadi dagangan yang laris manis untuk diperbincangkan, hal itu juga tidak terlepas dari perspektif keadilan terhadap pungutan pajak. Keadilan merupakan amanat Pancasila pada sila ke-lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, artinya bahwa pungutan pajak harus dapat memberikan keadilan yang sama bagi wajib pajak di seluruh wilayah indonesia, tanpa adanya diskriminasi dalam proses pemungutannya. Adil juga dapat dipahami menempatkan wajib pajak pada posisi/kondisi yang sebenarnya dari wajib pajak.