Main Article Content
Abstract
Pungutan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat, apalagi sampai menghambat perkembangan perekonomian suatu bangsa lebih khusus menghambat masyarakat untuk berkembang, baik secara ekonomi, politik, dan kesejahteraan. Dalam term pajak, keadilan dapat di artikan kemampuan membayar dari wajib pajak (ability to pay) dan prinsip benefit (benefit principle).
Keadilan adalah merupakan harapan dan cita-cita yang ingin direalisasikan di kehidupan yang nyata, dalam semua dimensi kehidupan sosial kemasyarakatan persoalan keadilan menjadi dagangan yang laris manis untuk diperbincangkan, hal itu juga tidak terlepas dari perspektif keadilan terhadap pungutan pajak. Keadilan merupakan amanat Pancasila pada sila ke-lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, artinya bahwa pungutan pajak harus dapat memberikan keadilan yang sama bagi wajib pajak di seluruh wilayah indonesia, tanpa adanya diskriminasi dalam proses pemungutannya. Adil juga dapat dipahami menempatkan wajib pajak pada posisi/kondisi yang sebenarnya dari wajib pajak.
Keywords
Article Details
References
- Adrian Sutedi, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Bogor, Ghalia Indonesia, 2008
- Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2006
- Chidir Ali, Hukum Pajak Elementer, Bandung, PT Ersco, 1993
- Edi Slamet Irianto, Pajak Negara Demokrasi dan Konsep & Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta, LaksBang Mediatama, 2009
- Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah,Jakarat, PT RajaGrafindo Persada, 2007
- Jhon Stuart Mill dalam Karen Lebacqz, Teori-Teori Keadilan (Six Theories of Justice), Bandung, Nusa Media, 2013
- Jimly Asshiddiqi & Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Konstitusi Press, 2012
- Kesit Bambang Prakoso, Pajak dan Retribusi Daerah, Yogyakarta, UII Press, 2003
- Majalah Pengusaha Muslim, Edisi 18 Volume 2/ Juni-Juli 2011
- Mardiosmo, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta, 2009
- Munawir, Pokok-pokok Perpajakan, Yogyakarat, Liberty, 1980
- Pajak ditinjau dari segi Hukum, Bandung, PT Erosco, 1991
- R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Erosco Nv, 1981
- Rochmat Soemitro, Asas-asas Hukum Perpajakan, Jakarta, Bina Cipta, 1991
- Tunggul Anshari Setia Negara, Pengantar Hukum Pajak, Malang, Bayumedia Publishing, 2008
- Waluyo, Perpajakan Indonesia, Jakarta, Penerbit Salemba Empat, 2005
- Widi Widodo, Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak, Bandung, Alfabeta, 2010
- Wirawan B.Ilyas & Richard Burton, Manajemen Sengketa dalam Pungutan Pajak, Analisis Yuridis Terhadap Teori dan Kasus, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2012
References
Adrian Sutedi, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Bogor, Ghalia Indonesia, 2008
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2006
Chidir Ali, Hukum Pajak Elementer, Bandung, PT Ersco, 1993
Edi Slamet Irianto, Pajak Negara Demokrasi dan Konsep & Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta, LaksBang Mediatama, 2009
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah,Jakarat, PT RajaGrafindo Persada, 2007
Jhon Stuart Mill dalam Karen Lebacqz, Teori-Teori Keadilan (Six Theories of Justice), Bandung, Nusa Media, 2013
Jimly Asshiddiqi & Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Konstitusi Press, 2012
Kesit Bambang Prakoso, Pajak dan Retribusi Daerah, Yogyakarta, UII Press, 2003
Majalah Pengusaha Muslim, Edisi 18 Volume 2/ Juni-Juli 2011
Mardiosmo, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta, 2009
Munawir, Pokok-pokok Perpajakan, Yogyakarat, Liberty, 1980
Pajak ditinjau dari segi Hukum, Bandung, PT Erosco, 1991
R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Erosco Nv, 1981
Rochmat Soemitro, Asas-asas Hukum Perpajakan, Jakarta, Bina Cipta, 1991
Tunggul Anshari Setia Negara, Pengantar Hukum Pajak, Malang, Bayumedia Publishing, 2008
Waluyo, Perpajakan Indonesia, Jakarta, Penerbit Salemba Empat, 2005
Widi Widodo, Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak, Bandung, Alfabeta, 2010
Wirawan B.Ilyas & Richard Burton, Manajemen Sengketa dalam Pungutan Pajak, Analisis Yuridis Terhadap Teori dan Kasus, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2012