Mengukur Kerentanan Perbankan Syariah di Tengah Dinamika Krisis Perekonomian Global (Studi Bank Muamalat Indonesia)
Abstract
Bank Syari’ah adalah lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), spekulatif dan perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. Di awal krisis yang terjadi pada pertengahan tahun 1997, banyak bank-bank konvensional bertumbangan (kolaps). Terdapat 16 bank konvensional yang ditutup oleh pemerintah yang didasarkan pada pasal 37 UndangUndang Nomor 07 Tahun 1992 dan dituangkan dalam Surat Menteri Kuangan RI Nomor Peng-86/MK/1997 tentang pencabutan izin usaha Bank Umum. Bank Muamalat Indonesia, merupakan satu-satunya bank syariah yang ada di tanah air saat itu, tetap tegar dalam menghadapi krisis tahun 1997. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis yang dilakukan secara fakta (the fact approach. Data dan sumber data primer yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 430/KMK.013/1992. Sementara bahan hukum sekunderdiambil dari buku-buku fiqih yang membahas tentang perbankan syariah atau ekonomi syariah. Metode yang penulis pakai dalam menganalisa penelitian ini adalah deskriptif analisis, yuridis normatif dan deduktif. Bank Muamalat memperoleh izin usaha atas dasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.013/ 1992 tanggal 12 April 1992 yaitu produk penghimpunan dana (dalam bentuk giro, tabungan dan deposito), produk pembiyaan (konsumen, modal kerja dan investasi) dan layanan (dalam bentuk internet bangking, transfer dan layanan 24 jam). Untuk melihat kerentanan perbankan syariah ditengah perekonomian krisis global bisa dilihat atau diukur dari sebab-sebab terjadinya krisis global. Diantara penyebab terjadinya krisis ekonomi gobal yaitu ketidak seimbangan antara sektor moneter dan sektor riil dan adanya krisis kualitas lembaga-lembaga keuangan yang berbasis pada penerapan suku bunga. Tetapi induk dari semua penyebab itu adalah sistem ekonomi kapitalis. Kararena krisis global itu hanya melanda negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Sitem yang memiliki prinsip mencari keuntungan semata, tanpa harus memikirkan orang lain. Sementara prinsip syariah adalah prinsip ta’awun (saling membantu) dengan sesama.