HADIS “KHAIR AL-QURUN” DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM DINAMIKA HUKUM

Abstract

Ungkapan Rasulullah SAW atas pengakuan kebaikan tiga generasi berkaitan dengan keimanan, penegakan hukum, dan moral mereka. Realitas generasi ini berhadapan dengan akan terjadinya suatu perubahan sosial yang berkorelasi dengan ketetapan hukum Islam. Perspektif “khair al-qurun” menunjukkan bahwa perubahan struktur sosial dan sistem yang terjadi, antara masa hidup Rasulullah SAW dengan zaman hidup Sahabat, begitu juga antara zaman Sahabat dengan zaman Tabi`in dan sesudahnya terdapat transformasi hukum. Transformasi hukum dengan transformasi sosial merupakan suatu keniscayaan dalam sebuah kehidupan manusia, baik secara individu maupun secara kolektif. Ajaran Islam yang bersandarkan pada al-Qur'an dan hadis dihadapkan pada idealisme dan realisme, juga antara stabilisme dan perubahan. Dalam pemahaman hadis “khair al-qurun” menunjukkan bahwa realisme dan perubahan diperhatikan dalam konteks wahyu, sebab manusia secara alami memiliki sifat tidak statis dalam sebuah kondisi, sebab cenderung aktif merespons sejumlah kejadian dan peristiwa yang ada di sekelilingnya. Respons inilah yang membuat hidup manusia selalu dinamis dan pada akhirnya menciptakan sejumlah gagasan dan ide-ide baru dalam rangka memenuhi harapan serta kebutuhannya