HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT UNTUK MENGKUALIFIKASIKAN LESBIAN, GAY, BISEKS, DAN TRANSGENDER SEBAGAI TINDAK PIDANA

Abstract

Melalui prespektif hukum Islam masyarakat, penulis berusaha menganalisis dan mendefinisikan hakikat perilaku tersebut, apakah perilaku LGBT dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak. Dengan memakai pendekatan masalah konseptual dan komparatif, penulis mencoba menemukan teori, konsep dan doktrin hukum yang relevan untuk membangun argumentasi dan menemukan jawaban yang valid dan konkrit. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, perilaku LGBT dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan jenis crimina extra ordinaria/mala in se, suatu perbuatan yang dianggap jahat dan merugikan oleh masyarakat meskipun tidak diatur dalam undang-undang, hal ini disebakan karena perilaku tersebut bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang sarat akan nilai-nilai adiluhung bangsa Indonesia yang religius, adil dan beradab. Sehingga meskipun perilaku tersebut tidak diatur oleh Undang-undang, dapat/memungkinkan untuk dipidana, berdasarkan doktrin ajaran sifat melawan hukum materiil dengan fungsinya yang positif