Hukum yang Hidup dalam Masyarakat untuk Mengkualifikasikan Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender sebagai Tindak Pidana

Authors

  • Bahrul Ulum STAI Darul Hikmah Bangkalan

DOI:

https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v5i1.3399

Keywords:

LGBT. Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Tindak Pidana

Abstract

Melalui prespektif hukum Islam masyarakat, penulis berusaha menganalisis dan mendefinisikan hakikat perilaku tersebut, apakah perilaku LGBT dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak. Dengan memakai pendekatan masalah konseptual dan komparatif, penulis mencoba menemukan teori, konsep dan doktrin hukum yang relevan untuk membangun argumentasi dan menemukan jawaban yang valid dan konkrit. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, perilaku LGBT dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan jenis crimina extra ordinaria/mala in se, suatu perbuatan yang dianggap jahat dan merugikan oleh masyarakat meskipun tidak diatur dalam undang-undang, hal ini disebakan karena perilaku tersebut bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang sarat akan nilai-nilai adiluhung bangsa Indonesia yang religius, adil dan beradab. Sehingga meskipun perilaku tersebut tidak diatur oleh Undang-undang, dapat/memungkinkan untuk dipidana, berdasarkan doktrin ajaran sifat melawan hukum materiil dengan fungsinya yang positif

References

Abu Hasan, Al Hawi Al Kabir juz 13, dar alkutub alamiah, Bairut Libanon.
Az Zarkasyi, Syarhu Az Zarkasyi Juz 7, Annasyir : Darul Ibikan
Dar Al Kutub Ilmiyah, Bairut libanon,
html, akses tgl 12 Januari 2017.
http://pmkmisiologiunpad.blogspot.co.id/2015/08/pandangan-alkitab-tentang-lgbt-lesbian.
https://id.wikipedia.org/wiki/GerejaKatolikRomadanhomoseksualitas, akses tgl 12 Januari 2017.
Ibnu Qudamah, Al Mughni juz 10, Maktabah Alqohiroh
Muhammad As-Syaukani, Fathul Qadir juz 5, Annasyir Darul Fikri
Peter Mahmud Marzuki, , 2005, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media Group
Taqiyud Diin Abi Bakar Bin Muhammad AlHusaini, Kifayatul akhyar juz 1, Dar Al- Khair Dimisyq
Tirmidzi, Al Majalis Al Wa’idiyah Fi Syarhi Al Ahadist Khoiril Bariyah Juz 2, Annasyir
www.gayanusantara.or.id

Downloads

Published

2019-03-16

How to Cite

Ulum, B. (2019). Hukum yang Hidup dalam Masyarakat untuk Mengkualifikasikan Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender sebagai Tindak Pidana. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 106–117. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v5i1.3399

Issue

Section

Articles