Miskonsepsi Program Studi BPI/BKI Fakultas Dakwah di PTKIN
Abstract
Miskonsepsi Prodi BPI/BKI merupakan salah satu hal yang sudah terjadi cukup lama. Miskonsepsi terhadap prodi ini dimulai dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, PTKIN meliputi seluruh civitas akademika prodi BPI/BKI, sampai kepada pengguna lulusan. Miskonsepsi ini harus segera diselesaikan oleh semua pemangku kebijakan dan civitas akademika untuk menyelamatkan kelangsungan masa depan prodi ini, dan tentunya adalah mahasiswa dan alumninya. Beberapa bentuk miskonsepsi prodi BPI/BKI Fakultas Dakwah yang dapat dianalisis mulai dari: (1) Penamaan Prodi, (2) Struktur Kurikulum, (3) Alumni bisa jadi konselor, (4) Rumpun Ilmu, (5) Objek Praktik Spesifik (OPS).