Miskonsepsi Program Studi BPI/BKI Fakultas Dakwah di PTKIN

Rizky Andana Pohan, Erfan Ramadhani

Abstract


Miskonsepsi Prodi BPI/BKI merupakan salah satu hal yang sudah terjadi cukup lama. Miskonsepsi terhadap prodi ini dimulai dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, PTKIN meliputi seluruh civitas akademika prodi BPI/BKI, sampai kepada pengguna lulusan. Miskonsepsi ini harus segera diselesaikan oleh semua pemangku kebijakan dan civitas akademika untuk menyelamatkan kelangsungan masa depan prodi ini, dan tentunya adalah mahasiswa dan alumninya. Beberapa bentuk miskonsepsi prodi BPI/BKI Fakultas Dakwah yang dapat dianalisis mulai dari: (1) Penamaan Prodi, (2) Struktur Kurikulum, (3) Alumni bisa jadi konselor, (4) Rumpun Ilmu, (5) Objek Praktik Spesifik (OPS).

Keywords


Miskonsepsi, BPI, BKI, PTKIN

Full Text:

PDF

References


Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standard Kualifikasi Akdemik dan Kompetensi Konselor.

Peraturan Menteri Agama No. 36 tahun 2009 tentang Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan. Perguruan Tinggi Agama dan Keputusan Menteri Agama.

Peraturan Menteri Agama No 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Prayitno. 2013. Konseling Integritas. Padang: UNP Press.

Surat Dirjen Belmawa Ditjen Dikti No. 2293/E3/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Perubahan Nomenklatur Prodi yang Mengacu pada Rumpun Ilmu, KKNI dan Penamaan Secara Internasional.




DOI: https://doi.org/10.30596/bibliocouns.v1i2.2079

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Biblio Couns: Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jbcons@umsu.ac.id