PERANAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERADILAN

Abstract

<div class="WordSection1"><p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p><em>Sistem hukum pembuktian yang dianut di Indonesia adalah sistem tertutup dan terbatas dimana para pihak tidak bebas mengajukan jenis atau bentuk alat bukti dalam proses penyelesaian perkara. Undang-undang telah menentukan secara tegas apa saja yang sah dan bernilai sebagai alat bukti. Pembatasan kebebasan juga berlaku bagi hakim dimana hakim tidak bebas dan leluasa menerima apa saja yang diajukan para pihak sebagai alat bukti. Apabila pihak yang berperkara mengajukan alat bukti diluar ketentuan yang ada didalam undang-undang yang mengatur, hakim harus menolak dan mengesampingkanya dalam penyelesaian perkara. Dalam proses perkara dari kelima alat bukti yang dapat diajukan, alat bukti tertulis merupakan alat bukti yang di utamakan, karena karakteristik perkara dan perbuatan hukum sendiri yang bersifat formil. Segala perbuatan hukum yang formil yang dituangkan secara tertulis yang dilakukan secara terang dan konkrit agar dapat mewujudkan hukum acara perdata sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan agar memberikan kekuatan hukum untuk menjamin hak-hak yang dimiliki seseorang.</em></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Kata Kunci</em></strong><em>: Alat Bukti, Hukum Acara Peradilan, dan Hakim</em></p><p><em> </em></p><p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p><em> </em></p><p><em>The legal system of evidence established in Indonesia is a closed and limited system in which the parties are not free to submit any type or form of evidence in the settlement process of the case. The law has clearly defined what is legitimate and valuable as evidence. The limitation of freedom also applies to judges in which the judge is not free and freely accepts whatever the parties have proposed as evidence. If the litigant submits evidence outside the provisions contained in the regulating law, the judge shall refuse and dismiss him in the settlement of the case. In the case process of the five evidences that can be submitted, written evidence is the preferred means of evidence, because the character of the case and the legal act itself is formal. Any formal legal action expressed in writing which is done in a clear and concrete manner in order to realize the law of civil procedure as stipulated in the Civil Code and in order to provide the legal force to guarantee the rights of a person.</em></p><h5> </h5><p><strong>Keywords</strong>: <em>Evidence Instrument, Judicial Procedure Law, and Judge</em></p></div>