PERANAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERADILAN

Asep Saepullah(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

 

Sistem hukum pembuktian yang dianut di Indonesia adalah sistem tertutup dan terbatas dimana para pihak tidak bebas mengajukan jenis atau bentuk alat bukti dalam proses penyelesaian perkara. Undang-undang telah menentukan secara tegas apa saja yang sah dan bernilai sebagai alat bukti. Pembatasan kebebasan juga berlaku bagi hakim dimana hakim tidak bebas dan leluasa menerima apa saja yang diajukan para pihak sebagai alat bukti. Apabila pihak yang berperkara mengajukan alat bukti diluar ketentuan yang ada didalam undang-undang yang mengatur, hakim harus menolak dan mengesampingkanya dalam penyelesaian perkara. Dalam proses perkara dari kelima alat bukti yang dapat diajukan, alat bukti tertulis merupakan alat bukti yang di utamakan, karena karakteristik perkara dan perbuatan hukum sendiri yang bersifat formil. Segala perbuatan hukum yang formil yang dituangkan secara tertulis yang dilakukan secara terang dan konkrit agar dapat mewujudkan hukum acara perdata sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan agar memberikan kekuatan hukum untuk menjamin hak-hak yang dimiliki seseorang.

 

Kata Kunci: Alat Bukti, Hukum Acara Peradilan, dan Hakim

 

ABSTRACT

 

The legal system of evidence established in Indonesia is a closed and limited system in which the parties are not free to submit any type or form of evidence in the settlement process of the case. The law has clearly defined what is legitimate and valuable as evidence. The limitation of freedom also applies to judges in which the judge is not free and freely accepts whatever the parties have proposed as evidence. If the litigant submits evidence outside the provisions contained in the regulating law, the judge shall refuse and dismiss him in the settlement of the case. In the case process of the five evidences that can be submitted, written evidence is the preferred means of evidence, because the character of the case and the legal act itself is formal. Any formal legal action expressed in writing which is done in a clear and concrete manner in order to realize the law of civil procedure as stipulated in the Civil Code and in order to provide the legal force to guarantee the rights of a person.

 

Keywords: Evidence Instrument, Judicial Procedure Law, and Judge


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta: Kencana, 2012

Andrisman, Tri, Hukum Acara Pidana, Bandarlampung: Penerbit Universitas Lampung, 2010

Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996

Bintania, Aris, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012

Fauzan, M. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

____________, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia, 2006

Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata, cet. Ke-4, Jakarta: Sinar Grafika, 2006

_____________, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid 2, Jakarta: Sinar Grafika, 1993

Makarao, Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: Rineka Cipta, 2004

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet. ke-5, Jakarta: Kencana, 2008

Maru Hutagalung, Sophar, Praktik Peradilan Perdata, cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012

Muljono, Wahju, Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012

Mulyadi, Lilik, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009

R. Soesilo, RIB/HIR dengan Penjelasannya, (Bogor: Politeia, 1995

Rasyid, Chatib dan Syaifuddin, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press, 2009

Rasyid, Roihan A, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Rubini dan Chidir Ali, Pengantar Hukum Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1974

Sarwono, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Sasangka, Hari dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung, Mandar Maju, 2003

Subekti, Hukum Acara Perdata, cet. ke-2, Bandung: Bina Cipta, 1982

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, cet. ke-11, Bandung: Mandar Maju, 2009

Syahrani, Riduan, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, cet. ke-5 Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009

Zuhriah, Erfaniah, Peradilan Agama di Indonesia, Edisi Revisi, Malang: UIN Malang Press, 2009




DOI: 10.24235/mahkamah.v3i1.2748

Article Metrics

Abstract view : 791 times
PDF - 363 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mahkamah Indexed By:

  

  

 Copyright of Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam)  p-ISSN: 2355-0546 e-ISSN: 2502-6593

 

Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.