TRADISI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DINASTI TIMUR TENGAH

Abstract

<p><em>Artikel ini bertujuan menguraikan karakteristik pemikiran hukum Islam pada masa Dinasti Umayyah yang sarat dengan nuansa kedaerahan. Dominannya penguasa yang berasal dari suku Arab turut mempengaruhui sejumlah kebijakan terkait dengan perkembangan hukum Islam pada saat itu. Penggunaan riwayat sahabat diberlakukan sebagai rujukan utama dalam memutuskan hukum. Kebijakan ini sangat erat kaitannya dengan hubungan emosional dan geografis dengan tradisi ulama Hijaz yang masih memegang kuat hadis Nabi. Namun demikian, penguasa Dinasti Umayyah memberikan kewenangan berkreasi pada lembaga peradilan sebagai lembaga independensi yang berfungsi menjalankan putusan-putusan hukum yang berasal dari pendapat para tabi’in. Pendapat tabi’iin menjadi rujukan para hakim dalam memutskan perkara disamping mereka melakukan ijtihad melalui penalaran deduksi yang selanjutnya menjadi yurispridensi hukum Islam pada saat itu.    </em></p><p><em>The aim of this</em><em> article is to describe the characteristics of Islamic legal thought during the Umayyad era laden with regional nuances. The dominance of rulers who came from Arab tribes also affect a number of policies related to the development of Islamic law at the time. The use of companions’ reports imposed as the main reference in the judgment. This policy is very closely related to the emotional and geographical ties with the tradition of Hijaz scholars who still holds strong traditions of the Prophet. However, the ruling Umayyads ruling authorizes the independence of the judiciary as an institution that functions execute decisions of law derived from the opinions of tabi'in. Tabi'in a reference opinion of the judges in deciding cases in addition to those doing ijtihad through deductive reasoning which subsequently became yurispridensi Islamic law at the time.</em></p>