TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PENYEDIAAN TEMPAT TINGGAL BAGI ISTRI DI MADURA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tradisi penyediaan tempat tinggal pada masyarakat Madura serta tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Dengan menggunakan metode kualitaif dengan pendekatan fenomenologi, didapat hasil sebagai berikut. Penyediaan nafkah tempat tinggal yang dianut oleh masyarakat Madura adalah Matrilokal-uksorilokalhal ini disebab oleh beberapa faktor yaitu pertamakarena kehawatiran orang tua perempuan dimasa tuanya nanti, Kedua untuk menjaga harga diri. Ketiga adalah bahwa para orang tua di Madura masih beranggapan bahwa walau anak perempuannya sudah menikah ia masih berada dibawah tanggung jawab seorang ayah untuk selalu melindunginya serta menddik dan mengayominya. Keempat adalah bahwa pekerjaan suaminya sebelum menikah beraada di sekitar rumah istrinya.Kelima adanya falsafah hidup orang Madura yang berbunyi kore’ noro’ pa’lopa’. Kewajiban memberikan nafkah prespektif hukum Islam merupakan kewajiban suami, nafkah tersebut meliputi sandang, pangan, dan papan. menurut madzhab Syafi’i, ukuran nafkah pangan dan sandang sesuai dengan kemampuan suami, sedangkan nafkan papan (Tempat Tinggal) harus disesuaikan dengan kebiasaan istri.