PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA

Abstract

AbstrakDalam Undang – undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, pasal 3dinyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkankemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yangbermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, danbertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya, diPasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan wajibmemuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, danPendidikan Bahasa. Tiga mata pelajaran wajib ini mengisyaratkanbahwa tujuan pendidikan nasional berusaha untuk mewujudkanmanusia Indonesia yang religius/beragama, bangsa yang dapatmenghargai warga negaranya dan identitas kebangsaan dengan bahasanasionalnya. Berbagai krisis multi dimensional yang sedang dialamioleh bangsa Indonesia memang tidak hanya bisa dilihat dan diatasidengan pendekatan mono dimensional. Namun demikian karenapangkal dari krisis tersebut adalah rendahnya moral, akhlak manusiamaka, pendidikan agama memiliki andil yang sangat besar dalammembangun watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Untuk itudiperlukan pembelajaran pendidikan agama Islam yang efektif,sehingga keberhasilan penyelenggaraan pendidikan agamaberkontribusi terhadap penyiapan generasi yang memiliki etika, moral,dan perilaku yang baik. Sebaliknya, kegagalan dalam penyelenggaraanpendidikan agama akan berakibat terhadap merosotnya akhlakgenerasi penerus dimasa yang akan datang dan pada gilirannya akanmerapuhkan karakter bangsa.Kata Kunci: Pendidikan, Pendidikan Agama Islam, PendidikanNasional