PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA

Samrin Samrin

Abstract


Abstrak
Dalam Undang – undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, pasal 3
dinyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya, di
Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan wajib
memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan
Pendidikan Bahasa. Tiga mata pelajaran wajib ini mengisyaratkan
bahwa tujuan pendidikan nasional berusaha untuk mewujudkan
manusia Indonesia yang religius/beragama, bangsa yang dapat
menghargai warga negaranya dan identitas kebangsaan dengan bahasa
nasionalnya. Berbagai krisis multi dimensional yang sedang dialami
oleh bangsa Indonesia memang tidak hanya bisa dilihat dan diatasi
dengan pendekatan mono dimensional. Namun demikian karena
pangkal dari krisis tersebut adalah rendahnya moral, akhlak manusia
maka, pendidikan agama memiliki andil yang sangat besar dalam
membangun watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Untuk itu
diperlukan pembelajaran pendidikan agama Islam yang efektif,
sehingga keberhasilan penyelenggaraan pendidikan agama
berkontribusi terhadap penyiapan generasi yang memiliki etika, moral,
dan perilaku yang baik. Sebaliknya, kegagalan dalam penyelenggaraan
pendidikan agama akan berakibat terhadap merosotnya akhlak
generasi penerus dimasa yang akan datang dan pada gilirannya akan
merapuhkan karakter bangsa.
Kata Kunci: Pendidikan, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan
Nasional


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/atdb.v8i1.395

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Al-Ta'dib



Indexing:

 

Web
Analytics

View My Stats