Islam, Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen

Abstract

Pluralisme hukum bukanlah konsep baru yang muncul dalam sistem hukum modern, melainkan sebuah pendekatan menganalisa bekerjanya berbagai sistem hukum secara berdampingan dalam sistem pemerintahan negara bangsa. Hukum dalam arti syariah mengandung konsep normatif berlaku universal-sentralistik, sedangkan hukum dalam arti fikih memiliki aspek kognitif bersifat lokal sebagai manifestasi dari ajaran pluralistik. Pengalaman masyarakat Madinah dijadikan bukti bahwa ajaran pluralisme hukum melahirkan kesadaran hukum masyarakat dan penguasa Islam melalui interaksi keragaman sistem nilai, budaya dan suku. Hasil penelitian menunjukkan pluralisme hukum tidak melahirkan nalar konflik, tetapi mengedepankan nalar dialogis sebagai upaya mengharmonisasikan keragaman sistem hukum dalam satu kesatuan ilahi, yaitu prinsip syariah atau konstitusi. Disamping itu, pluralisme hukum menjadi instrumen pembentukan kesadaran hukum masyarakat dan penguasa untuk mewujudkan konsep civil society yang selama ini masih didominasi oleh hukum negara berorientasi pada prinsip keseragaman hukum melalui semangat integritas bangsa.