Pidana Mati Atas Delik Pembunuhan: Studi Komparatif Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif
Abstract
sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip sosial, sedang mereka yang menentangnya menggunakan alasan-alasan dan pandangan kemanusiaan di mana penerapan hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Penerapan hukuman mati baik dalam Hukum Pidana Islam dan hukum pidana positif di Indonesia pada kenyataannya sangat memaksakan nilai-nilai moral, keadilan dan kemanusiaan yang penting bagi hubungan dan kesejahteraan manusia.